Setahun Gaji Guru Kontrak Daerah di TTU Belum Dibayarkan
Sudah setahun gaji 1.712 guru kontrak daerah di Kabupaten TTU belum dibayar
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMANANU - Sudah setahun gaji 1.712 guru kontrak daerah di Kabupaten TTU belum dibayar. Pembayaran hak para guru tersebut terganjal SK Bupati yang belum ada.
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (25/9/2020) membenarkan jika gaji guru kontrak daerah pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) TTU belum dibayarkan hingga saat ini.
Pasalnya SK Bupati untuk pengangkatan guru kontrak tenaga daerah hingga saat ini belum ada. Penertiban SK tersebut sempat terganjal dugaan penyimpangan dalam pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT).
• Isolasi Mandiri Di Rumah, Ini Tips Agar Tidak Menularkan Covid Ke Anggota Keluarga
Namun, untuk kasus tersebut saat ini sudah dihentikan penanganannya oleh Kejari TTS pasca kerugian negara dalam kasus tersebut dikembalikan ke kas negara.
" Benar, gaji guru kontrak daerah memang hingga saat ini belum dilakukan pembayaran karena terganjal SK pengangkatan. Namun, saat ini semuanya sedang berproses. Kita targetkan Oktober SK pengangkatan guru kontrak daerah sudah bisa dikeluarkan sehingga bisa diikuti dengan pembayaran hak mereka," ungkap Fransiskus.
• Ancaman Resesi di Depan Mata, AHY Minta Pemerintahan Jokowi Contoh SBY Hadapi Krisis 2008
Disinggung terkait nilai gaji yang harus dibayarkan kepada 1.712 guru tenaga kontrak daerah, Fransiskus mengaku, nilainya mencapai 25 Miliar lebih.
Dirinya memastikan apa yang menjadi hak para guru akan dibayarkan pada tahun ini. Anggaran untuk membayarkan hak para guru sudah tersedia.
" Hak para guru akan kita bayarkan pada tahun ini. Saat ini administrasinya sedang berproses. Begitu SK-nya dikeluarkan kita langsung ikuti dengan pembayaran hak para guru tersebut," janjinya.
Diberitakan sebelumnya, Menanggapi pernyataan dari Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hilarius Ato, Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengatakan pihaknya sementara melakukan proses verifikasi data para guru kontrak di dinas teknis sebelum dilakukan penerbitan surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak.
"Terutama kalau guru memang mereka harus melalui verifikasi di dinas, kemudian mereka masukan di BKD untuk kita cetak SK nya," kata Fransiskus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Kabupaten TTU, Senin (8/6/2020). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)