Terima Miliaran Rupiah Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Gunakan Nama Orang Lain, Termasuk Sopir
Pertama, Pinangki melakukan penukaran mata uang dollar AS melalui sopirnya, Sugiarto, yang dilakukan selama 27 November 2019-10 Maret 2020.
Terima Miliaran Rupiah Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Gunakan Orang Lain, Termasuk Sopir
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terkuak sudah seluruh tindakan kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam membantu buronan yang paling dicari Pemerintah Indonesia, Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di MA.
Dari jumlah itu, ia memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.
“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
• FAKTA TERBARU! Pinangki Sirna Malasari Minta Suaminya Tukarkan Uang Dolar AS Pemberian Djoko Tjandra
• Ahok Mendadak Murka, Ada Bos Pertamina Masih Digaji Rp 75 Juta Meski Sudah Dicopot dari Jabatannya

Menurut jaksa, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Pertama, Pinangki melakukan penukaran mata uang dollar AS melalui sopirnya, Sugiarto, yang dilakukan selama 27 November 2019-10 Maret 2020.
Total penukaran yang dilakukan melalui sopirnya sebanyak 280.000 dollar AS atau senilai Rp 3.908.407.000.
Penukaran uang juga dilakukan melalui staf suami Pinangki. Jaksa mengatakan, Pinangki awalnya meminta sang suami yang bernama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.
“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” ucap dia.
Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adiknya yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan secara tunai.
Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.