Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung & Hatta Ali Muncul dalam Action Plan Jaksa Pinangki

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam ''Action Plan'' Jaksa Pinangki

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki saat mengkuti sidang dalam Kasus suap Djoko Tjandra 

Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah kejaksaan agung menginstruksikan kepada bawahannya utk melaksanakan fatwa MA, penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.

Terkait 'Action Plan' itu, sempat adanya pembahasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki disebut pernah meminta USD 100 juta sebagai imbal pengurusan fatwa bebas sebagaimana dalam 'Action Plan'. Namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi sebesar USD 10 juta.

Eks Istri Kajati Jawa Barat Blak-Blakan Bongkar Masa Lalu Jaksa Pinangki, Minta Tinggalkan Suaminya

Perihal uang USD 10 juta tersebut, Pinangki bersama Djoko Tjandra kemudian dijerat Kejaksaan Agung bermufakat jahat untuk memberi dan menjanjikan uang tersebut kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut action plan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Djoko Tjandra disebut membatalkan action plan pengajuan fatwa itu pada Desember 2019 meski sudah memberikan USD 500 ribu ke Pinangki.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu," kata jaksa.

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan tangan 'NO', kecuali pada action ketujuh dengan tulisan "Bayar Nomor 4, 5" yaitu apabila action keempat dan kelima berhasil dilaksanakan, serta action kesembilan dengan tulisan tangan 'Bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa apabila acton kesembilan berhasil dilaksanakan (Djoko Tjandra kembali ke Indonesia)" ucap jaksa.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved