Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung & Hatta Ali Muncul dalam Action Plan Jaksa Pinangki

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam ''Action Plan'' Jaksa Pinangki

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki saat mengkuti sidang dalam Kasus suap Djoko Tjandra 

Salah satu dakwaan yakni penerimaan suap sebesar USD 500 ribu.

Jaksa menilai Pinangki telah menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Jaksa menyatakan, Pinangki menerima suap tersebut untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Setelah Terima Uang Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Lagi Jatah Untuk Anita Kolopaking

Diketahui dalam putusan itu, MK menegaskan pengajuan PK hanya boleh dilakukan terpidana/ahli warisnya.

Sedangkan putusan PK yang memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara pada 2009, diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa mencatat Pinangki bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak tiga kali untuk mematangkan upaya fatwa tersebut. Tiga kali pertemuan itu terjadi pada 12, 19, dan 25 November 2019.

Politisi NasDem Buang Hp Di Laut, Diduga Untuk Hilangkan Bukti Percakapannya Dengan Jaksa Pinangki

Pada pertemuan terakhir, Pinangki bersama rekannya, Andi Irfan Jaya, menyodorkan 'action plan' ke Djoko Tjandra terkait upaya pengajuan fatwa tersebut.

Dalam action plan itu, muncul nama Burhanuddin dan Hatta Ali.

"Pada pertemuan tersebut (25 November), terdakwa (Pinangki) bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjndra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga (Djoko Tjandra) bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan, action plan tersebut terdiri dari 10 poin. Saat pertemuan itu, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 poin di action plan kepada Djoko Tjandra, 4 di antaranya menyinggung nama Burhanuddin selaku pejabat Kejaksaan dan Hatta Ali selaku pejabat Mahkamah Agung. Nama Burhanuddin disinggung dalam action plan poin 2, 3, 6 dan 7.

Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku

Sementara nama Hatta Ali disinggung dalam action plan poin 3, 6, dan 7. Namun, dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Dalam poin-poin tersebut, Burhanuddin disebut sebagai pejabat Kejagung, sementara Hatta Ali sebagai pejabat MA.

Sehingga belum jelas juga apakah yang dimaksud di dalam dakwaan itu adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Dalam action kedua, disebutkan mengeni pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA.

Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

Kemudian action ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonoan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari sampai 1 Maret 2020.

Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved