Enam Pejabat Sementara Bupati Yang Diusulkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan enam nama pejabat tinggi pratama kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur ( Gubernur NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan enam nama pejabat tinggi pratama kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Mereka diusulkan untuk menjadi pejabat sementara bupati di enam dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Keenam kabupaten itu terdiri dari Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Ngada.
• Diskusi Peringatan 60 Tahun Reforma Agraria, PKB NTT : Segera Atur UUPA Lebih Baik
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi mengatakan nama-nama tersebut telah diusulkan oleh Gubernur Viktor Laiskodat sejak awal September 2020.
Hingga Rabu (23/9), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menerima penetapan Kementerian Dalam Negeri RI terkait pejabat sementara (Pjs) bupati di enam kabupaten di Provinsi NTT tersebut. Pemerintah Provinsi masih menunggu penetapan Kemendagri terhadap usulan yang disampaikan pemerintah provinsi NTT.
• Pulang Bimtek dari Bali 21 Anggota DPRD Sumba Timur Belum Ikut Swab
Doris A. Rihi mengatakan, pejabat sementara bupati rencananya akan dikukuhkan pada 26 September 2020 mendatang. "Belum ada keputusan dari Mendagri, kami lagi terus menunggu dan mendesak supaya cepat," ujar Doris A Rihi kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (23/9) siang.
Rencana pengukuhan, kata Doris, akan dilaksanakan di Kota Kupang, yakni di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT atau Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Terkait nama yang diusulkan, Doris enggan membeberkan kepada POS-KUPANG.COM ketika ditanya.
"Kita ajukan, masing-masing kabupaten diajukan satu nama, jadi enam pejabat," kata Doris.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah provinsi masih menunggu keputusan Mendagri. "Kalau sudah ada keputusan Mendagri, maka kami akan infokan nama nama Pjs dimaksud," tegas Doris.
Berdasarkan sumber di Pemprov NTT, nama-nama yang diusulkan Gubernur Viktor Laiskodat terdiri dari Kepala Badan Keuangan Zakarias Moruk menjadi pejabat sementara (Pjs) Bupati Belu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Mese Ataupah menjadi Pjs Bupati Malaka, Ferdy Jefta Kapitan sebagai Pjs Bupati Sabu Raijua, Samuel Pakereng sebagai Pjs Bupati Sumba Barat dan kanan Aset dr Sony Libing menjadi Pjs Bupati Manggarai.
Sebelumnya, Setda NTT Ir. Ben Polo Maing juga enggan "membocorkan" nama para pejabat Bupati yang diusulkan Gubernur Viktor Laiskodat. Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang pada 11 September 2020 silam, Sekda Polo Maing juga tidak menjawab nama nama para pejabat yang diusulkan Gubernur.
"Nanti, kita tunggu saja keputusannya dari Mendagri," kata Polo Maing saat itu.
Aturan penyediaan PLT dan PJS mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota sedang berhalangan sementara. Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena kewajiban petahana untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)