Diskusi Peringatan 60 Tahun Reforma Agraria, Ini Usul PKB NTT
Reforma agraria genap berusia 60 tahun pada 2020. Reforma agraria ditandai dengan lahirnya Undang Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Reforma agraria genap berusia 60 tahun pada 2020. Reforma agraria ditandai dengan lahirnya Undang Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Melihat fenomena agraria yang terjadi dewasa ini, DPW PKB NTT menyelenggarakan diskusi agraria di Sekretariat DPW PKB NTT pada Rabu (23/9/2020) sore.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua DPW PKB NTT Yucun Lepa dan akademisi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Mikhael Feka.
• KPU Ngada Minta Paslon Jadi Teladan Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Simak INFO
Mikhael Feka dalam diskusi menjelaskan, UU Pokok Agraria (UUPA) lahir untuk membentengi politik investasi dan permodalan Hindia Belanda. "Semua aset diambil alih dan masyarakat dijadikan pekerja rodi,"
Ia mengatakan, dengan lahirnya UUPA pada 24 september 1960, Indonesia baru merdeka secara agraria.
Namun demikian, ia mengatakan, kebijakan formulasi tidak diikuti dengan penerapan kebijakan agraria oleh negara.
• Pilkada di Sumba Timur - Ahmad Atang : Massa Membludak Saat Konvoi/ Kampanye Bukan Pendukung Riil
"Belum ada kemauan pemerintah secara komprehensif untuk menegakan reforma agraria," katanya.
Saat ini, jelas Feka, penerapan reforma agraria masih bersifat parsial. Misalnya penegakan reforma agraria masih sebatas sertifikasi lahan, penguasaan HGU negara sementara masyarakat tidak memiliki lahan.
"Dengan munculnya Omnibus Law maka kita harapkan tidak terkotak kotak penerapan reforma agraria," katanya.
Sementara itu Ketua DPW PKB NTT, Yucundianus Lepa mengatakan PKB menginisiasi kegiatan diskusi untuk memperingati hari tani nasional.
"Bicara soal tani tidak lepas dari bicara soal tanah," katanya.
Ia mengatakan, dalam pandangan PKB, masalah tanah muncul karena ada nilai ekonomis atas tanah itu.
Menurut catatan PKB, masalah muncul setelah konflik horizontal antara masyarakat dan vertikal antara masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan pengusaha.
"Biasanya pengusaha dan pemilik modal bernaung di belakang pemerintah," katanya.
Yucun menjelaskan, bagi PKB, petani adalah penolong negeri penghasil pangan, pakan dan papan. Kedaulatan tanah itu merupakan hal utama.
