Berita Manggarai Timur
Lantik 56 BPD di Kecamatan Rana Mese, Wabub Stefanus; BPD Dilantik Untuk Menjadi DPR di Desa
Wakil Bupati Manggarai Timur Drs Jaghur Stefanus melantik 56 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sepuluh desa di
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG---Wakil Bupati Manggarai Timur Drs Jaghur Stefanus melantik 56 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sepuluh desa di Kecamatan Rana Mese.
Pelantikan ke 56 anggota BPD ini, berlangsung di kantor Kecamatan Rana Mese, Senin (21/09/2020).
Adapun nama 10 desa yang anggota BPD-nya dilantik yakni, Desa Rondo Woing, Desa Sano Lokum, Desa Golo Ros, Desa Torok Golo, Desa Satar Lahing, Desa Bea Ngencung, Desa Golo Meleng, Desa Sita, Desa Golo Kini dan Desa Golo Rutuk.
Wabub Matim, Drs. Jaghur Stefanus dalam sambutannya berdasaran rilis yang dikirim oleh Prokopim Setda Manggarai Timur kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (23/9/2020) menjelaskan, hari ini ke-56 BPD dilantik untuk menjadi DPR di Desa. Dimana-mana dalam menjalankan tugas sorang BPD dan kepala desa selalu bersatu, namun demikian ada juga anggota BPD dengan kepala desa tidak bersatu, hal ini disebabkan komunikasi antara BPD dengan kepala desa tidak berjalan dengan baik.
"Komunikasi itu sangat penting, kebersamaan itu sangat penting. Seberat apa pun persoalan dan sebanyak apa pun masalah kalau BPD dengan kepala desanya berjalan bersama maka tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,"imbuh Wabub Stefanus.
Dikatakan Wabub Stefanus, anggota BPD tidak boleh melampaui tugas kepala desa begitu pun juga kepala desa tidak boleh melampaui tugas BPD. Kepala desa dan BPD harus saling dengar pendapat masing-masing.
"BPD dengan kepala desa jangan jalan sendiri-sendiri sehingga pada akhirnya pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik dan lancar,"pinta Wabup Stefanus.
Wabup Stefanus juga mengatakan, BPD harus betul-betul ada di desa.
"Ada BPD yang tidak punya peran apa-apa di desa itu semua karena sudah dibawah genggaman kepala desa. Tidak boleh seperti itu kalian dilantik sama dengan lantik kepala desa untuk itu peran dari BPD harus betul-betul ada di desa,"ungkap Wabub Stefanus.
"Kalau ada masalah yang ada di desa jangan limpahkan kepada kepala desa sendiri. Masalah di desa harus menjadi tanggung jawab bersama baik itu antara BPD dan kepala desa. Untuk itu, kepala desa dan BPD harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik,"tambah Wabup Stefanus.
Wabub Stefanus juga dalam kesempatan itu mengingatkan kepada seluruh anggota BPD yang dilantik juga kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur, di masa pandemi covid-19 sat ini kita harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak agar Kabupaten Manggarai Timur tetap pada posisi zona hijau.
Adapun Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil ketua TP-PKK Matim Ny. Alexsandrina Anggal, Para pimpinan OPD, Camat Rana Mese Maria Anjelina Teme, para kepala desa dan para tokoh Agama. (*)
Area lampiran
• Di Bawah Lampu Temaram Kafe Pantai Ria Bocah-bocah di Ende - NTT Mengais Rupiah
