Pilkada Manggarai
Bimtek Laporan Dana Kampanye Pilkada Manggarai, Ini Harapan KPU dan Bawaslu Manggarai, Simak INFO
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dana kampanye pemilihan kepala daerah
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Dikatakan Manah, Partai politik, gabungan partai politik yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan dan pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Manggarai.
"Penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan. Sumbangan dana kampanye dimaksud dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta,"tutup Manah.(*)
Area lampiran