Pilkada Manggarai
Bimtek Laporan Dana Kampanye Pilkada Manggarai, Ini Harapan KPU dan Bawaslu Manggarai, Simak INFO
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dana kampanye pemilihan kepala daerah
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dana kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
Acara yang berlangsung di kantor KPU Manggarai itu, dihadiri Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, kemudian Liaison Officer (LO) bakal paslon yang maju dalam pilkada Manggarai dari paket Hery-Heri dan paket Deno-Madur.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 Tahun 2017 diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Tujuan peraturan KPU ini katanya untuk menjadi panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas LPPDK oleh paslon.
Rikardus juga menambahkan, terkait dana kampanye bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus (Reksus) dana kampanye yang ditandatangani oleh salah satu bakal pasangan calon dan orang yang ditunjuk oleh pimpinan partai politik atau koalisi partai politik untuk menandatangani spesimen Reksus.
"Bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus sesuai dengan Pasal 13 PKPU nomor 5 tahun 2017. Dimana rekening ini dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon,"tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah juga mengingatkan Bakal pasangan calon agar pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU.
Dikatakan Manah, Bawaslu Manggarai akan mengawasi ketaatan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.
"Ini sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 pasal 15, disitu tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola dan dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan,"jelas mantan Wartawan ini.
Manah juga menegaskan, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.
"Pasal 6 Ayat 1 PKPU 5 tahun 2017 Dana Kampanye dapat berbentuk uang, barang dan/atau jasa,"jelas Manah.
Ia juga mengingatkan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing. Dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Selain itu, dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah dan dilarang menerima sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain. Pemberi sumbangan dana kampanye harus dicantumkan dengan identitas yang jelas.
Dikatakan Manah, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang menerima sumbangan tersebut, tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Kabupaten Manggarai paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
Dikatakan Manah, Partai politik, gabungan partai politik yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan dan pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Manggarai.
"Penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan. Sumbangan dana kampanye dimaksud dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta,"tutup Manah.(*)
Area lampiran