Politisi NasDem Buang Hp Di Laut, Diduga Untuk Hilangkan Bukti Percakapannya Dengan Jaksa Pinangki
Ponsel itu berisi percakapan Andi Irfan Jaya dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
Editor:
Frans Krowin
Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.
Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/22/maki-ungkap-andi-irfan-jaya-buang-iphone-8-di-laut-losari-cirebon-isinya-percakapan-penting?page=all
Tags
Politisi Nasdem
Andi Irfan Jaya
Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Anita Kolopaking
Djoko Tjandra
Koordinator MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Boyamin Saiman
fatwa Mahkamah Agung (MA)
menghilangkan barang bukti
Kejaksaan Agung
penyidik JAM Pidsus
Kejagung
Kapuspenkum
Hari Setiyono
Joko Soegiarto Tjandra
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
poskupang.tribunnews.com
Berita Terkait