Politisi NasDem Buang Hp Di Laut, Diduga Untuk Hilangkan Bukti Percakapannya Dengan Jaksa Pinangki

Ponsel itu berisi percakapan Andi Irfan Jaya dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)

Editor: Frans Krowin
wartakota.com
Boyamin Saiman 

Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.

Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/22/maki-ungkap-andi-irfan-jaya-buang-iphone-8-di-laut-losari-cirebon-isinya-percakapan-penting?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved