Politisi NasDem Buang Hp Di Laut, Diduga Untuk Hilangkan Bukti Percakapannya Dengan Jaksa Pinangki
Ponsel itu berisi percakapan Andi Irfan Jaya dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
Politisi Nasdem Buang Hp Di Laut, Diduga Untuk Hilangkan Bukti Percakapannya Dengan Jaksa Pinangki
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Andi irfan Jaya, mantan politisi Partai NasDem, diduga punya niat menghalangi penyidikan terkait Djoko Tjandra.
Dugaan itu mencuat, lantaran oknum politisi tersebut diduga telah membuang ponsel iPhone 8 miliknya di laut Losari, Cirebon, Jawa Barat pada Juli atau Agustus 2020.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada Bulan November 2019 hingga Agustus 2020."
"Berupa HP merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari."
"Waktu pembuangan HP diduga sekitar Bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Padahal, kata Boyamin, ponsel itu berisi percakapan Andi Irfan Jaya dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST."
"Dan diduga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Andi Irfan Jaya memiliki tujuan khusus membuang ponselnya.
Di antaranya, menghapus jejak atau alat bukti kegiatannya dalam mengurus fatwa MA.
• Ditanya Apakah Mau Ikut Pilkada DKI Jakarta? Ahok Jawab: Sekalipun Diminta Aku Tidak Bersedia Lagi
• Pulang Merantau Bawa Uang Rp 4,9 Miliar, Istri Malah Minta Cerai Dari Suami Ternyata Ini Penyebabnya
"Pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait."
"Diduga termasuk tokoh politisi, sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," terangnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung juga menetapkan Andi Irfan Jaya dalam perbuatannya menghalangi penyidikan.
Hal itu bertentangan pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 221 KUHP.
"Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut di atas."
"Maka kami meminta kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra menyatakan action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari gagal, setelah sebulan tidak ada kejelasan.
Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada jaksa Pinangki.