KPU Malaka Serukan kepada Para Paslon Wajib Taati Protokoler Kesehatan
KPU Malaka menyerukan kepada pasangan calon (paslon) dan tim yang mengikuti kontestasi Pilkada agar menaati protokoler kesehatan Covid19.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN---Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Malaka menyerukan kepada pasangan calon (paslon) dan tim yang mengikuti kontestasi Pilkada agar menaati protokoler kesehatan Covid19.
Seruan ini menindaklanjuti surat Ketua KPU RI tanggal 14 September 2020 nomor : 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020 perihal sosialisasi penerapan protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian covid19 pada tahapan pemilihan 2020.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak kepada Wartawan di Betun, Senin (21/9) menegaskan, terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada khusus di Malaka, maka pihaknya sudah mengeluarkan seruan kepada para pihak.
• Wajah Kota Ende Pasca Hujan Hari Ini, Warga Turun ke Jalan
Intinya menindaklanjuti surat Ketua KPU RI tanggal 14 September 2020 nomor : 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020 perihal sosialisasi penerapan protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian covid19 pada tahapan pemilihan 2020.
Pada tahapan yang akan diikuti selanjutnya nanti, jelas Makarius, penetapan pasangan calon dan penarikan nomor urut pasangan calon. Setelah dua kegiatan itu dilanjutkan dengan kegiatan kampanye.
• Komentar Balon Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut Tanggapi Wacana Penundaan Pilkada
Untuk itu, lanjut Makarius, penerapan protokoler kesehatan pada pengundian nomor urut pasangan calon nanti, ada 10 ketentuan yang wajib ditaati.
Pertama, membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat kegiatan, meliputi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, paling banyak 2 (dua) orang. Sebanyak 1 (satu) orang tim Penghubung Pasangan Calon; dan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan.
Kedua, seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik.
Ketiga, posisi kursi dan meja antar peserta diatur dengan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter
Keempat, setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan.
Kelima, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta. Keenam, ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya. Ketujuh, menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan.
Kedelapan, menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kesembilan, penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasI Keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas COVID-19.
Kesepuluh, penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui media daring (live streaming). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)