Jokowi Tak Tunda Pilkada, KPU Perketat Protokol Kesehatan
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020
Bentuk Kampanye
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jika pemerintah dan DPR berkomitmen memperbaiki bentuk-bentuk kampanye Pilkada di masa pandemi Corona, maka alangkah lebih baik melalui perubahan terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Revisi terbatas maupun penerbitan Perppu jadi dua opsi yang bisa segera dilaksanakan mengingat sempitnya waktu. Tahapan kampanye Pilkada akan dimulai tanggal 26 September.
"Namun sekiranya ini menjadi komitmen semua pihak, tentu akan lebih baik jika dimungkinkan melalui perubahan terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 atau bisa melalui Perppu," kata Raka.
Meski begitu, KPU menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini pemerintah dan DPR. KPU dipastikan akan semaksimal mungkin merumuskan Peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Apapun itu, itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Kami semaksimal mungkin merumuskan PKPU yang tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 mengatur kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini. Padahal ketentuan dalam PKPU tersebut mengacu pada pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pilkades Tunda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di seluruh Indonesia lantaran pandemi virus corona ( Covid-19).
Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang bersikeras tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.
Tito mengatakan setidaknya agenda 3.000 Pilkades di Indonesia ditunda di tengah wabah virus corona. Penundaan dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrol jalannya Pilkades.
"Pilkades saya tunda semua, ada 3.000, semuanya sudah kita tunda. Kenapa? Karena kita tidak bisa kontrol. Karena itu kan yang melaksanakannya adalah panitianya ini kan Bupati menurut undang-undang," kata Tito.
Tito mengatakan dengan kewenangannya sebagai Mendagri, ia sudah mengirimkan surat edaran dan memerintahkan kepada seluruh bupati untuk menunda pilkades. Menurutnya, pilkades akan ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkada tahun ini rampung.
"Karena pilkada bisa kita kontrol, tapi kalau pilkades penyelenggara tiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak rawan sekali (penyebaran Covid-19)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/juru-bicara-presiden-fadjroel-rachman.jpg)