Kasus Suap Djoko Tjandra
Hanya Souvenir Kecil, Jaksa Pinangky Pernah Transfer Rp 20 Juta ke Putri Mantan Dirjen Imigrasi RI
Namun demikian, Febrie enggan membeberkan lebih lanjut alasan adanya uang yang ditransfer Pinangki kepada Grace Veronica Sompie.
Hanya Souvenir Kecil, Jaksa Pinangki Pernah Transfer Rp 20 Juta ke Putri Mantan Dirjen Imigrasi RI
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kelakuan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut dalam upaya membantu koruptor Djoko Tjandra, kini terungkap satu per satu.
Kejaksaan Agung pun mengungkapkan salah satu tindakan jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu mentransfer uang kepada seorang putri mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkumham, Ronny Sompie.
Uang yang ditransfer itu hanya transaksi bisnis jual beli online. Jaksa Pinangky membeli sebuah souvenir kecil lalu mentransfer uang yang nilainya fantastis, Rp 20 juta.
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, transaksi itu bermula saat Jaksa Pinangky membeli suvenir secara online.
Ternyata, penjual suvenir itu adalah anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie.
Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun setelah diselidiki, transaksi tersebut hanya jual beli online biasa antar-keduanya.
"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu ternyata pembelian online."
"Barangnya kayak suvenir lah."
"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang, nah si Pinangki beli, dia transfer," ungkap Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
• Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku
• Dibuka Lowongan Kerja Berbagai Posisi PT Waskita Karya Realty, Terakhir 23 September, Syarat &Link;
Dia mengatakan, keduanya juga diketahui tidak saling mengenal saat bertransaksi online itu.
Keterangan ini juga telah dikonfrontir dengan hasil pemeriksaan keduanya oleh penyidik.
"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal."
"Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal."
"Jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu," jelasnya.
Febrie mengatakan, nilai penjualan suvenir tersebut juga hanya sebesar Rp 20 juta.
"Transfernya cuma sekali, saya enggak inget bulannya."
"Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyampaikan alasan memeriksa anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan, anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie, diperiksa untuk mengklarifikasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari jaksa Pinangky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pinangky-sirna-malasari.jpg)