Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku

Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Frans Krowin
Youtube/ILC TV One
Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika berbicara di ILC TV One, Selasa (25/8/2020), terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. 

Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandar, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berjanji akan segera menyerahkan bukti kasus suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bukti suap tersebut diserahkan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti yang ia serahkan adalah kode (istilah) Bapakmu dan Bapakku dalam percapakapan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Tindak lanjut penyerahan bukti, kata Boyamin, setelah pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menghubunginya melalui pesan WhatsApp (WA) dan surel.

"Kemarin saya dapat WA dan email dari Dumas KPK apakah ada bukti, saya sudah mulai mengumpulkan bukti bocoran buat teman-teman."

 

"Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi. Saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Namun Boyamin masih enggan mengungkapkan bukti yang akan ia serahkan ke KPK.

Refly Harun Amini Pernyataan Ahok Sebut Direksi Pertamina Jadi Dayang-Dayang Menteri BUMN. Itu Fakta

374 Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di Kabor Terima Beras 60 Kg

Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra (Tribunnews.com/igman)

"Jangan ditanya buktinya apa saja. Nanti kalau saya buka semua, sudah enggak ada sesuatu yang baru, dan memang baru besok saya ke KPK menyerahkan alat bukti tersebut."

"Gambarannya nanti lihat besok ya apa yang akan saya serahkan ya," ujarnya.

Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'Bapakmu-Bapakku'."

"Kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah Bapakmu dan Bapakku.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

Selain soal istilah Bapakmu dan Bapakku, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.

Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved