Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku
Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.

• Kabel Dicabut, Penyalaan Perdana Listrik di Detukeli Ende Batal, Bagaimana Sikap PLN?
• Lakalantas di Kamalaputi Sumba Timur - Tiga Orang Luka-Luka
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus jaksa Pinangki.
Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.
"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu."
"Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus jaksa Pinangki.
Dalam waktu dekat, dia menargetkan berkas itu masuk persidangan.
"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka."
"Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," paparnya.

• Wajah Baru Pengurus Partai Gerindra, Rahmawati Soekarnoputri Jadi Tangan Kanan Prabowo Subianto
• Besok Subsidi Gaji Tahap 4 Dicairkan, Apakah Anda Belum Terima Bantuan Dana Itu? Ini Penjelasannya
KPK Bilang Masih Rumor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah Bapakmu dan Bapakku.
"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."
"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana."
"Maka memang belum sampai ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.
Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.
"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/16/hari-ini-boyamin-saiman-serahkan-bukti-kode-bapakmu-dan-bapakku-dalam-kasus-djoko-tjandra-ke-kpk?page=all