Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku

Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Frans Krowin
Youtube/ILC TV One
Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika berbicara di ILC TV One, Selasa (25/8/2020), terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. 

Boyamin Saiman Ungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandar, Jaksa Pinangki Punya Istilah Bapakmu-Bapakku

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berjanji akan segera menyerahkan bukti kasus suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bukti suap tersebut diserahkan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti yang ia serahkan adalah kode (istilah) Bapakmu dan Bapakku dalam percapakapan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Tindak lanjut penyerahan bukti, kata Boyamin, setelah pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menghubunginya melalui pesan WhatsApp (WA) dan surel.

"Kemarin saya dapat WA dan email dari Dumas KPK apakah ada bukti, saya sudah mulai mengumpulkan bukti bocoran buat teman-teman."

 

"Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi. Saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Namun Boyamin masih enggan mengungkapkan bukti yang akan ia serahkan ke KPK.

Refly Harun Amini Pernyataan Ahok Sebut Direksi Pertamina Jadi Dayang-Dayang Menteri BUMN. Itu Fakta

374 Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di Kabor Terima Beras 60 Kg

Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra (Tribunnews.com/igman)

"Jangan ditanya buktinya apa saja. Nanti kalau saya buka semua, sudah enggak ada sesuatu yang baru, dan memang baru besok saya ke KPK menyerahkan alat bukti tersebut."

"Gambarannya nanti lihat besok ya apa yang akan saya serahkan ya," ujarnya.

Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'Bapakmu-Bapakku'."

"Kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah Bapakmu dan Bapakku.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

Selain soal istilah Bapakmu dan Bapakku, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.

Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.

"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.

Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan  Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

Kabel Dicabut, Penyalaan Perdana Listrik di Detukeli Ende Batal, Bagaimana Sikap PLN?

Lakalantas di Kamalaputi Sumba Timur - Tiga Orang Luka-Luka

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus jaksa Pinangki.

Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu."

"Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus jaksa Pinangki.

Dalam waktu dekat, dia menargetkan berkas itu masuk persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka."

"Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," paparnya.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (wartakota.com)

Wajah Baru Pengurus Partai Gerindra, Rahmawati Soekarnoputri Jadi Tangan Kanan Prabowo Subianto

Besok Subsidi Gaji Tahap 4 Dicairkan, Apakah Anda Belum Terima Bantuan Dana Itu? Ini Penjelasannya

KPK Bilang Masih Rumor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah Bapakmu dan Bapakku.

"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."

"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana."

"Maka memang belum sampai ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/16/hari-ini-boyamin-saiman-serahkan-bukti-kode-bapakmu-dan-bapakku-dalam-kasus-djoko-tjandra-ke-kpk?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved