Berita Regional Terkini
Lelaki ini Curi Tas Oknum TNI Berisi Ribuan Pil Ekstasi, Sempat Konsumsi 2 Butir Kejang-kejang
Seorang pria mencuri tas berisi ribuan pil ekstasi di indekos oknum TNI Serda AH. Terhitung, sebanyak 4.301 pil ekstasi di tas Serda AH y
POS KUPANG.COM-- - Seorang pria mencuri tas berisi ribuan pil ekstasi di indekos oknum TNI Serda AH.
Terhitung, sebanyak 4.301 pil ekstasi di tas Serda AH yang dicuri oleh warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Ardian Hulu (30).
Ternyata, Ardian Hulu kejang-kejang, lantaran sempat mengkonsumsi dua pil ekstasi milik oknum TNI Serda AH itu.
Diketahui, Ardian Hulu kejang-kejang konsumsi ekstasi di bawah jembatan Jalan AH Nasution, depan Kampus Tri Guna Dharma, Kota Medan.
Kejadian ini, dijelaskan langsung Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa.
Robert Da Costa membenarkan isi pil ekstasi di dalam tas curian itu jumlahnya mencapai 4.301 butir.
Kombes Robert mengatakan, bahwa terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16.901 butir ekstasi seberat 364 gram.
Pelaku pencurian Ardian Hulu (30), wargaJalan Brigjen Katamso,Kota Medan, diamankan atas kepemilikanekstasisebanyak 4.301 butir. (TRIBUN MEDAN/HO)
Rinciannya, barang bukti dari tersangka Ardian Hulu di TKP pinggir Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sebanyak 4.301 butir.
Sedangkan barang bukti di rumah kos oknum TNI Serda AH di Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah, sebanyak 12.600 butir ekstasi dan 53,85 gram sabu.
"Kronologi kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya kelurahan Gedung Johor, Medan Johor"
"tepatnya di pinggir jalan, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ardian Hulu."
Barang bukti tas dan pilekstasisebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/HO)
"Berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik berisikan 3.460 butir ekstasi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).
Setelah dilakukan interogasi, Robert menjelaskan bahwa tersangka mengakui tas itu dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok.
"Lalu sekitar pukul 23.45 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Gelas"