TERUNGKAP! Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp 148,5 Miliar Untuk Suap Pejabat di Kejaksaan Agung dan MA

Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari.

Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka untuk kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/07332721/pinangki-andi-irfan-dan-djoko-tjandra-diduga-siapkan-10-juta-dollar-as-untuk?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved