TERUNGKAP! Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp 148,5 Miliar Untuk Suap Pejabat di Kejaksaan Agung dan MA

Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

TERUNGKAP! Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp 148,5 Miliar Untuk Bayar Pejabat di Kejaksaan Agung dan MA

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa Djoko Tjandra berencana menyuap sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk menghilangkan kasus yang menimpanya.

Untuk memuluskan rencana itu, Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyiapkan proposal yang lengkap dengan biaya untuk menyelamatkan dirinya.

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya akhirnya diduga menyiapkan uang untuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Uang suap 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

"Jaksa PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan  Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Anita Kolopaking merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Pinangki dan Anita pun setuju untuk membantu. Untuk hal tersebut Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan tidak ada rencana dalam proposal action plan Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dlolar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Cara Gampang Untuk Mendapatkan BLT UMKM Dari Kementerian Koperasi dan UKM, Anda Hanya Lakukan Ini!

Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved