Kejari TTS Agendakan Periksa Inspektorat dan Dinas PMD

Kejari TTS menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD)

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasi Intel Kejari TTS, Mourest Kolobani 

POS-KUPANG. COM | SOE - Usai melakukan pemeriksaan terhadap Kades, Anderias Atiupbesi dan bendahara Taebone, Aplonia Nabuasa terkait dugaan korupsi dana desa, Kejari TTS menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD).

Pemeriksaan terhadap kedua lembaga tersebut terkait pengelolaan dan audit terhadap pengelolaan dana desa.

Kasi Intel Kejari TTS, Mourest Kolobani mengatakan, status kasus dugaan korupsi dana Desa Taebone saat ini masih tahapan penyelidikan.

BMKG : Ende Awas Kekeringan Metereologis PDAM Jamin Dua Bulan Masih Aman

Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Sekcam, Camat Fatukopa, pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), mantan ketua TPK terhitung 2017 dan 2018, pelaksana kegiatan fisik pembangunan, Bendahara dan Kepala Desa Taebone, pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap inspektorat dan DPMD.

" Masih ada beberapa saksi yang harus kita periksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa Taebone. Statusnya masih penyelidikan," ungkap Mourest kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020).

Pilkada Sumba Timur - Pengawasan Protokol Kesehatan Domain Bawaslu

Ketua Komisi 1, Uksam Selan mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi dana Desa Taebone.
Dia berharap jaksa Kejari TTS bisa mengungkap aliran uang dana desa yang di korupsi. Semua pihak yang kecipratan uang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Kami dari komisi 1 DPRD TTS mendukung pihak penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa Taebone. Semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diseret ke meja hukum karena merugikan negara dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Guna mendalami dugaan kasus korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan, Kamis (10/9/2020), Jaksa Kejari TTS kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut yaitu, Yusuf Manu, Sekdes Taebone, Nikodemus Fao, Sekcam Fatukopa,
Roland Pello, Pendamping desa teknik infrastruktur, Terianus Kasse, mantan Sekdes Kiki dan Camat Fatukopa, Altaban Nenabu.
Roland Pello, Pendamping desa teknik infrastruktur tak menampik jika beberapa pekerjaan fisik dana Taebone sejak tahun 2017 tak tuntas dikerjakan.

Tahun 2017 missalnya, pekerjaan rumah bantuan 10 unit hingga kini tak tuntas dikerjakan. Masih pada tahun yang sama, pekerjaan jaringan air bersih pun tak tuntas dikerjakan hingga saat ini.

Di tahun 2018, pekerjaan embung sebanyak tiga unit pun tak tuntas dikerjakan hingga saat ini.

" Memang ada beberapa pekerjaan fisik di Desa Taebone yang dibiayai dari dana desa tak tuntas hingga saat ini," akuinya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved