Boyamin Saiman Berharap, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI Bukan Karena Tindakan Sabotase
"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.
Boyamin Saiman Berharap Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI Bukan Karena Tindakan Sabotase
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengatakan, kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Kejagung RI, itu sejatinya sudah pernah ia bahas sebelumnya.
"Dan hari ini sudah diumumkan Bareskrim Polri, bahwa peristiwa kebakaran itu bukan karena korslet, melainkan ada api terbuka," ucap Boyamin Saiman kepada Tribun, Kamis (17/9/2020).
Boyamin kemudian memberikan sebuah analisis sederhana kebakaran terkait skenario terjadinya kebakaran.
Menurutnya, nyala api terbuka, bisa jadi disebabkan puntung rokok yang dimasukkan ke tempat sampah.
Puntung rokok itu tidak mati, api justru hidup dan kemudian membakar sampah-sampah yang terdiri atas kertas-kertas di gedung lantai 6 gedung utama Kejagung RI.
Di lantai 6 Gedung Utama Kejagung RI yang menjadi titik awal kebakaran tersebut, sedang ada kegiatan renovasi. Karena itu, ada banyak barang yang dapat menyulut api atau setidaknya mengandung senyawa hidrokarbon.
"Pada saat itu ada perbaikan, sehingga ada solar di sekitarnya, kira-kira begitu, karena habis membersihkan cat, tinner dan lain sebagainya," ucap dia.
Selain itu, pada seluruh ruangan Gedung Utama Kejagung RI ada kertas-kertas dokumen.
Menurut Boyamin, berkas-berkas inilah yang kemudian memudahkan sekaligus mempercepat terjadinya kebakaran dahsyat Gedung Utama Kejagung RI.
• Jumlah Pemilih Pemula di TTU Meningkat Signifikan, Simak Penjelasan Ketua KPUD
• KPU Mabar Terima Hasil Tes Kesehatan 4 Bacalon Bupati dan Wabup, Ini Hasilnya
Namun, melihat kobaran api yang begitu dahsyat dan menjalar cepat, Boyamin memprediksi titik nol kebakaran gedung utama Kejagung RI tidak hanya satu.
"Jadi titik nol kebakaran bukan hanya satu tempat, tapi bisa dua atau tiga tempat. Terus kemudian sama seperti tadi, tiga orang membuang puntung rokok di tempat yang berbeda-beda misalnya, sehingga mempercepat terbakar tempat-tempat yang lain," kata dia.
Boyamin berharap kebakaran Gedung Utama Kejagung RI ini bukanlah sebuah sabotase.
Adalah tugas dari Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh dan membuktikan, apakah terjadi kelalaian atau ada unsur kesengajaan di balik terbakarnya Gedung Utama Kejagung RI.
"Bisa karena seseorang atau karena sesuatu yang tidak disengaja, tapi kan siapa pelakunya? Itu kan. Apapun yang sudah membakar gedung dan menjadi penyebab terbakarnya gedung, dan kemudian banyak berkas yang hilang," pungkas dia.
Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya Gedung Utama Kejagung RI.
Mereka yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
