Pencurian di Ruteng Manggarai

ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi Diancam 7 Tahun Penjara

ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Polres Manggarai
Pelaku ASN saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ASN (24), di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita. ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30). Akibat perbuatanya ini ASN diancam 7 tahun penjara.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) pagi.

Ipda Bagus menjelaskan, pelaku duherat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi Karena Mau Biaya Nikah

Ipda Bagus juga mengatakan, Pelaku ASN melancarkan aksinya di Kos korban di Lempe, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Begini Kronologi ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi

Berdasarkan hasil Interogasi sementara, alasan pelaku ASN mencuri uang milik korban karena mau biaya nikah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved