Berita Sumba Timur Terkini

Pemkab Sumba Timur Sosialisasi Perbup Pencegahan Covid-19,Ini Sanksi Bagi Perorangan yang Melanggar

- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Sekda ,Domu Warandoy,S.H, M.Si saat rapat sosialisasi Perbup 29/2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (15/9/2020). 

"Pembinaan sosial, yakni menyanyi lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila. Ada juga
pembinaan fisik, lari di tempat, membersihkan fasilitas umum," ujarnya.

Perubahan Perilaku Masyarakat untukHidup Bersih dan Sehat serta yang Utama Patuh Protokol Kesehatan

Dikatakan, ada juga sanksi paksaan yang akan diterapkan baik bagi perorangan maupun kelompok atau pelaku usaha.

"Bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi, membagi masker, siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penghentian sementara usaha atau mencabut izin sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Hadir pada sosialisasi ini, forkopimda, pimpinan perangkat daerah yang terlibat dalam gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si  dan Sekda ,Domu Warandoy,S.H, M.Si  saat rapat sosialisasi Perbup 29/2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (15/9/2020).
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Sekda ,Domu Warandoy,S.H, M.Si saat rapat sosialisasi Perbup 29/2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (15/9/2020). (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)

2 Lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved