Berita Sumba Timur Terkini
Pemkab Sumba Timur Sosialisasi Perbup Pencegahan Covid-19,Ini Sanksi Bagi Perorangan yang Melanggar
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sumba Timur.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (15/9/2020).
Menurut Gidion, sosialisasi perbup tersebut untuk membahas soal penertiban penerapan protokol kesehatan.
"Kita terbitkan perbup ini menyusul penegasan dari pemerintah pusat untuk menerbitkan perbup ini," kata Gidion.
Dijelaskan, dengan adanya perbup itu, maka apabila ada tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan pelaku perjalanan tidak memakai masker maka ditegur.
"Jika ditegur terus, tidak mengindahkan, maka bisa ditindak. New normal ini pemerintah mengawasi pintu-pintu masuk di Sumba Timur," katanya.
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan di masa Pandemi Covid-19.
"Kita juga terus lakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar dari dan ke Sumba Timur. Jika ada transmisi lokal, maka ini harus dilakukan," kata Domu.
Dikatakan, di saat Sumba Timur kembali menjadi zona merah, maka perlu diperhatikan adalah protokol kesehatan.
Domu mengakui, dalam perbub itu sudah jelas bahwa penegakkan hukum protokol kesehatan adalah suatu tindakan pemerintah dan pemerintah daerah, kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Perlu terapkan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Domu.
Dikatakan, pelaku usaha harus menyediakan sarana prasarana bagi karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usahanya.
Sedangkan kegiatan pembelajaran, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah juga diatur dalam perbup.
"Penerapan perbup ini membutuhkan monitoring dan evaluasi. Monitor dilakukan oleh perangkat daerah yang berkaitan dengan kesehatan. Penerapan hukum ada sanksi yang diatur, perorangan," katanya.
Terkait sanksi, ia mengatakan, bagi perorangan, ada teguran lisan atau tertulis.