Notaris Senior Emanuel Mali, SH, MH: Yang Tidak Mampu Gratis Akta

EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TEDDY DIAZ
Emanuel Mali 

POS-KUPANG.COM - EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II. Notaris diraihnya setelah menyelesaikan pendidikan Notariat Unuversitas Gadja Madah ( UGM) tahun 1999. Selanjuntya, dilantik oleh Wali Kota Kupang sebagai PPAT.

Sejak 4 tahun lalu, alumni Fakultas Undana Kupang ini berpraktek sebagai Pejabat Lelang. Pria yang akrab disapa Eman ini berkantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 54 Oeba Kota Kupang.

Ada Dua Peringatan Dini Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini. Yuk Simak Penjelasannya!

Apa perbedaan Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang? Bagaimana menghindari sengketa tanah? Seperti apa biaya pengurusan akta? Eman mengupasnya dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang bertajuk Mempertahankan Hak Milik Atas Tanah, Rabu (9/9) sore. Acara yang dipandu jurnalis Pos Kupang Novemy Leo itu disiarkan live streaming Facebook POS-KUPANG.COM dan Instagram POSKUPANG. Berikut petikannya:

Sudah berapa lama menjadi Notaris?

Sejak tahun '99

Bagaimana awal mula merintis?

Saya pas tamat dari Fakultas Hukum Undana, dan tahun '95 melanjutkan di Notariat UGM. Dan, tahun '99 dilantik oleh Wali Kota Kupang, saya berpraktek sebagai PPAT dan juga sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat lelangnya baru sekitar 4 tahun lalu.

Suka dukanya?

Ya...kita menekuni sebuah profesi pasti ada pasang surutnya. Bolak balik pengadilan, kadang juga dipanggil dari pihak kejaksaan, itu bagian dari pekerjaan.

Biasanya terkait kasus apa?

Kasus-kasus sengketa tanah, yang memang dalam kasus itu menggunakan jasa notaris atau PPAT. Kita diminta untuk memberi keterangan sebagai saksi, kadang kita juga sebagai tergugat dalam suatu perkara.

Berarti Notaris butuh kehati-hatian?

Betul. Notaris itu ada banyak sekali perangkat aturan yang memagari, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Peraturan Perkumpulan dan lain-lain sebagainya, termasuk juga PPAT, semua ada aturannya.

Apa perbedaan Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang?

Notaris itu sebetulnya bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM, jadi diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Bidang tugasnya dibidang perdata, yaitu membuat perjanjian-perjanjian ataupun perjanjian perikatan yang dikehendaki oleh undang-undang atau dikehendaki oleh mereka yang datang kepada notaris, seperti halnya akta-akta perusahaan, perjanjian-perjanjian sewa, perjanjian-perjanjian jual beli, pokoknya segala bentuk akta yang dikehendaki oleh orang yang datang ke kita atau oleh undang-undang yang memerintahkan misalnya akta Perseroan Terbatas (PT), akta koperasi, yayasan, itu undang-undang memerintahkan.

Level Bahaya Covid-19 NTT

Sementara PPAT itu akta-akta yang berkaitan dengan tanah, seperti jual beli tanah, hibah, akta pembagian hak bersama, tukar menukar, dan lain sebagainya. Itu berkaitan dengan peralihan hak atas tanah atau pembebanan hak atas tanah, jadi kalau misalnya orang ajukan pinjaman di bank, lalu jaminannya tanah, itu ranahnya PPAT. Notaris di perjanjian kreditnya, atau perjanjian jaminan, tapi PPAT dibidang pendaftaran hak tanggungannya.

Emanuel Mali
Emanuel Mali (POS-KUPANG.COM/TEDDY DIAZ)

Sedangkan Pejabat Lelang kelas II itu hanya berurusan dengan melelang barang-barang yang dilakukan secara sukarela oleh si pemilik barang. Jadi kami tidak bisa melelang aset-aset macet di perbankan, tidak bisa, tetapi penjualan atas permintaan yang bersangkutan secara sukarela yang menghendaki adanya perang harga biar harga barang itu lebih tinggi.

Kalau kewenangannya?

Sebetulnya sama. Dikasih wewenang oleh negara untuk membuat akta atau perjanjian, cuma jenis yang dilakukan itu berbeda. Yang berhubungan dengan tanah, yang akta perjanjian-perjanjian, yang berkaitan dengan akta-akta notaris yang kerjanya berbeda. Wewenangnya sama, membuat akta otentik.

Banyak yang berakhir di pengadilan karena sengketa. Jenis tanah seperti apa yang mestinya didaftarkan?

Jenis tanah itu sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang, yaitu tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai. Itu kita harus mendaftarkan untuk bisa mendapatkan bukti kepemilikan, yaitu sertifikat.

Pendaftarannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) atau Notaris?

Pendaftaran ini kalau pertama kali itu sebisa mungkin yang bersangkutan langsung ke kantor pertanahan. Notaris biasanya menerima berkas yang sudah ada sertifikat.

Notaris itu punya peran hanya dua di situ, yaitu membuat akta peralihan hak, dan pembebanan hak. Peralihan hak misalnya orang mau hibah, jual beli, tukar menukar, pembagian hak bersama, lalu pembebanan hak misalnya orang mau menjaminkan sebidang tanah di bank, disitu notaris berperan dalam jabatan selaku PPAT.

Berapa biaya?

Biaya sebetulnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Kalau di PPAT itu 1 persen dari nilai transaksi. Itu teorinya, tapi prakteknya itu biasanya tidak sampai segitu, dan undang-undang memerintahkan gratis kepada yang tidak mampu. Gratis. Tidak boleh dipungut biaya, baik akta notaris maupun PPAT.

Kriteria yang tidak mampu bagaimana?

Itu harus dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah, bahwa yang bersangkutan tidak mampu, tapi itu jarang terjadi.

Mengenai sengketa tanah, apa saja yang harus dimiliki pemilik tanah agar tidak mengalami sengketa?

Yang kita harapkan adalah bahwa semua orang yang memiliki tanah mempunyai bukti kepemilikan, yaitu sertifikat tanah. Tentu dengan sertifikat tanah, walaupun tidak dijamin 100 persen tidak akan bermasalah, tetapi paling tidak itu sudah ada data-data di kantor pertanahan, data pemilik sebenarnya sehingga dia dilindungi undang-undang karena memang dia memiliki bukti kepemilikan. Biasanya orang lalai. Kalaupun mempunyai tanah dan sertifikat juga lalai untuk merawat.

Merawat, maksudnya?

Membiarkan tanah itu terlantar sehingga ada peluang orang bisa menyerobot, misalnya satu dua meter masuk, atau ditinggalkan begitu lama, lalu orang lain pakai, lalu itikad jeleknya yang tinggal itu membuat sertifikat, dalam hal tanah yang belum bersertifikat.

Makanya harus disertifikatkan sehingga begitu petugas pertanahan turun mengukur, cross check dengan buku yang ada di pertanahan dan sudah terdaftar, tidak memungkinkan, tapi yang belum bersertifikat bisa terjadi, sertifikat di atas tanah orang.

Merawat itu dalam hal dia berusaha di atas sebidang tanah, jangan dibiarkan terlantar sehingga seolah-olah tidak bertuan.Menguasai secara fisik jadi tidak saja memiliki tapi menguasai secara fisik misalnya menanam tanaman umur panjang dan lain sebagainya.

Kalau tinggalin bisa saja orang masuk karena kita tidak ada di tempat ataupun orang lain dulunya bangun gubuk, lalu kemudian bangun rumah, tidak ada yang tegur. Suatu saat, mungkin 10 tahun kemudian, ada sertifikat massal, dia sertifikatkan, bisa saja terjadi.

Kalau sudah terjadi seperti itu, apa yang harus dilakukan?

Kalau sudah terjadi seperti itu kita tawarkan dua asumsi saja. Mediasi dan negosiasi lewat mediator, ternyata tidak berhasil, ya dilanjutkan di pengadilan. Awal mulanya ke kantor desa dulu, diurus secara kekeluargaan, kalau tidak bisa, dibawakan ke kantor pertanahan, di pertanahan juga ada mediatornya, kemudian tidak juga berhasil, dirujuk ke pengadilan. Di pengadilan juga masih ada sesi untuk penyelesaian secara damai. Mediasi dulu. Kalau tidak bisa lagi ya sudah dilanjutkan.

Terkait dengan sengketa. Pemilik tanah memiliki sertifikat kan ada peran notaris. Apakah hal ini yang berpotensi menyeret notaris ke pengadilan?

Kalau misalnya sertifikat baru biasanya tidak. Notaris tidak ikut dilibatkan di situ karena itu dimohonkan oleh yang bersangkutan. Biasanya itu, tanah yang sudah disertifikat lalu dialihkan ke pihak lain dengan jasa PPAT atau dijaminkan di bank menggunakan jasa PPAT. Di situ ada kemungkinan itu, penyangkalan-penyangkalan terhadap isi akta. Itu bisa terjadi dan itu bermuara di pengadilan. (ella uzu rasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved