News
Gadis Ini Berperan Ganda, Pandu Karaoke dan Layani Berahi Hidung Belang, Kedapatan di Kamar Mandi
Tempat hiburan malam itu digerebek oleh tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa.
Kami masih menunggu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya.
Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo, meminta kepada Pemerintah Kota Madiun,
termasuk petugas berwenang agar menindak tegas pemilik tempat hiburan malam, In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, Kota Madiun,
bila terbukti menyalahgunakan izin usaha atau melanggar perda.
"Pemerintah kota dan petugas harus tegas, kalau sudah jelas seperti itu nggak perlu diberi izin buka,
katanya untuk tempat hiburan tapi kok tempat mesum, itu kan menyalahgunakan.
Menurut saya nggak usah diberi izin buka, ini tidak hanya mencederai seseorang,
atau Pemkot Madiun, tetapi juga mencederai seluruh umat beragama di Kota madiun.
Mereka kecewa, wong musimnya doa kok malah begitu," kata Sutoyo, Minggu (13/9/2020) sore.
Sutoyo mengatakan, ia belum berkoordinasi dengan pihak Pemkot Madiun dalam kasus ini.
Namun, ia mengaku ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang upaya penanggulangan COVID-19.