News

Gadis Ini Berperan Ganda, Pandu Karaoke dan Layani Berahi Hidung Belang, Kedapatan di Kamar Mandi

Tempat hiburan malam itu digerebek oleh tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.

Editor: Benny Dasman
istimewa
Home News Regional News Pemandu Cantik Terciduk Berhubungan dengan Pelanggan Pria di Kamar Kecil Tempat Karaoke Madiun Senin, 14 September 2020 08:00 tribunnewslihat foto tribunnews https://seputarbabel.com Ilustrasi wanita pemandu karaoke 

POS KUPANG, COM  - Seorang cewek cantik Pemandu karaoke terciduk sedang berhubungan dengan pelanggan pria.

Pemandu dan pengunjung itu tertangkap basah petugas di kamar mandi room karaoke.

Tepatnya di In Lounge Pub & Karaoke, Jalan Bali, Kota Madiun.

Tempat hiburan malam itu digerebek oleh tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.

Dilansir dari tribratanewspoldajatim.com, tempat In Lounge Pub & Karaoke diduga menyediakan LC atau

Pemandu lagu yang dapat melakukan layanan berhubungan dengan pengunjung.

Awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi bahwa waiters di In Lounge Pub & Karaoke juga menyediakan

layanan berhubungan Badan antara Pemandu lagu dengan pengunjung Pub.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan buktinya benar.

Usai dilakukan penggerebekan, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan badan di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.

Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir,

alat kontrasepsi bekas dan belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum membalas, pada Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved