Bento Minta Pemda Ende Hindari Kegiatan yang Menghimpun Banyak Orang

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Mahmud Bento Djegha meminta Pemda Ende tidak lagi melaksanakan kegiatan yang menghimpun banyak orang

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Mahmud Bento Djegha 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende, Mahmud Bento Djegha meminta Pemda Ende menghindari atau tidak lagi melaksanakan kegiatan yang menghimpun banyak orang.

Dia tegaskan kegiatan yang menghimpun orang banyak sangat berpotensi menjadi ruang penularan virus Corona atau Covid-19.

Hal itu dikatakan Bento saat diwawancarai POS-KUPANG.COM via handphone, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya dalam dua bulan terakhir ini ada beberapa kegiatan Pemda Ende yang menghimpun banyak orang.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Masuk 10 Besar Nasional

"Misalnya Paralayang, Kelimutu, itu sebenarnya kita minta untuk ditunda dulu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Bento meminta Pemda Ende lebih serius melakukan berbagai hal konkrit demi menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Ende.

Perbup Bupati Ende terkait sanksi tidak mengenakan masker, kata Bento, Pemda Ende harus terlebih dahulu memastikan bahwa semua masyarakat punya masker.

Pius Weraman: Penularan Virus Covid-19 di NTT dari Kasus Impor

"Pertanyaannya apakah Pemerintah sudah bantu masyarakat kah dalam hal pengadaan masker. Itu dulu. Kalau kita sudah bagi ke masyarakat baru kita kenakan sanksi, posisi pemerintah di mana. Kita harap pemerintah lebih proaktif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sanksi tidak mengenakan masker.

Juga bagi tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan berbagai hal lain terkait protokol kesehatan akan diberikan peringatan hingga pencabutan ijin usaha.

Hal ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Demikian ditegaskan Bupati Ende Djafar Achmad saat diwawancarai via whatsapp POS-KUPANG.COM, Minggu (13/9/2020).

"Sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait sanksi tersebut," ungkap Bupati Djafar.

Bupati Djafar menyebut warga yang kedapataan tidak mengenakan masker maka sanksinya yakni sapu dan bersih toilet umum.

"Dan pengusaha peringatan sampe pencabutan ijin usaha," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved