Karyawan Swasta Korban PHK Berpeluang Terima BLT Rp 600.000, Begini Cara dan Syaratnya

Karyawan swasta yang menjadi korban PHK mendapat angin segar karena mereka juga berhak mendapat BLT Rp 600 ribu, begini cara dan syaratnya

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.

Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Pekerja Korban PHK Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/12/alhamdulillah-pekerja-korban-phk-tetap-bisa-dapat-blt-rp-600-ribu-ini-cara-dan-syaratnya?page=all

Editor: Rasni

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved