Karyawan Swasta Korban PHK Berpeluang Terima BLT Rp 600.000, Begini Cara dan Syaratnya
Karyawan swasta yang menjadi korban PHK mendapat angin segar karena mereka juga berhak mendapat BLT Rp 600 ribu, begini cara dan syaratnya
Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.
Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.
1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS
2. Isi nama bank dan nomor rekening
3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi
Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.
"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.
Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.
Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.
Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.
Dilanjutkan Hingga Tahun 2021
Pemerintahan Jokowi akan melanjutkan BLT Rp 600.000 sampai tahun 2021.
Jangan lupa cek syarat. salah satunya hanya untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta