Breaking News

Karyawan Swasta Korban PHK Berpeluang Terima BLT Rp 600.000, Begini Cara dan Syaratnya

Karyawan swasta yang menjadi korban PHK mendapat angin segar karena mereka juga berhak mendapat BLT Rp 600 ribu, begini cara dan syaratnya

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kabar gembira ini terkait dengan pemberian BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan meski tidak lagi berstatus karyawan.

Namun untuk mendapatknay BLT Rp 600 ribu ini, pastikan Anda memenuhi syarat dan ikut teknisnya.

Untuk diketahui, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan bantuan dana ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

CEK REKENING Bank! BLT Rp 600.000 Gelombang 3 Mulai Ditransfer Hari ini ke 3,5 Juta Karyawan

Sudah Terima SMS dari BP Jamsostek? Cek Cara Konfirmasi Notifikasi Penerima BLT Rp 600.000

BLT Rp 600.000 Belum Dapat? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya, Cek Status Rekening Bank

SMS notifikasi tersebut adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BLT Karyawan.

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

CARA BARU Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lihat Syarat Pengajuan dan Siapkan Berkasnya

REGISTRASI bpsu.bpjamsostek.id Cek Rekening Pencairan Subsidi Gaji Karyawan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Agus mengatakan, bantuan BLT Karyawan hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi itu juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.

1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS

2. Isi nama bank dan nomor rekening

3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi

Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

Dilanjutkan Hingga Tahun 2021

Pemerintahan Jokowi akan melanjutkan BLT Rp 600.000 sampai tahun 2021.

Jangan lupa cek syarat. salah satunya hanya untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta

Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.

Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Pekerja Korban PHK Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/12/alhamdulillah-pekerja-korban-phk-tetap-bisa-dapat-blt-rp-600-ribu-ini-cara-dan-syaratnya?page=all

Editor: Rasni

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved