Karyawan Swasta Korban PHK Berpeluang Terima BLT Rp 600.000, Begini Cara dan Syaratnya

Karyawan swasta yang menjadi korban PHK mendapat angin segar karena mereka juga berhak mendapat BLT Rp 600 ribu, begini cara dan syaratnya

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kabar gembira ini terkait dengan pemberian BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan meski tidak lagi berstatus karyawan.

Namun untuk mendapatknay BLT Rp 600 ribu ini, pastikan Anda memenuhi syarat dan ikut teknisnya.

Untuk diketahui, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan bantuan dana ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

CEK REKENING Bank! BLT Rp 600.000 Gelombang 3 Mulai Ditransfer Hari ini ke 3,5 Juta Karyawan

Sudah Terima SMS dari BP Jamsostek? Cek Cara Konfirmasi Notifikasi Penerima BLT Rp 600.000

BLT Rp 600.000 Belum Dapat? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya, Cek Status Rekening Bank

SMS notifikasi tersebut adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BLT Karyawan.

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

CARA BARU Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lihat Syarat Pengajuan dan Siapkan Berkasnya

REGISTRASI bpsu.bpjamsostek.id Cek Rekening Pencairan Subsidi Gaji Karyawan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Agus mengatakan, bantuan BLT Karyawan hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi itu juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved