PSBB Total di Jakarta, Menko Airlangga Hartarto Langsung Salahkan Anies Baswedan Gara-gara Hal Ini
Jadi PSBB total di DKI Jakarta sudah diumumkan pemerintah provinsi. Menko Airlangga Hartarto langsung salahkan Gubernur Anies Baswedan gara-gara hal i
Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 49.837 orang.

"Sebanyak 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Dwi memaparkan, sebanyak 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
Kemudian, 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 11.245 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
Angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga turun menjadi 12,2 persen. "Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146," ucap Dwi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan.
Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).