Kartu Prakerja

KLIK https://dashboard.prakerja.go.id/daftar Prakerja Gelombang 8 Daftar Online www.prakerja.go.id

Bagi Anda yang tidak lolos pada gelombang 7, dapat segera login dengan akun yang telah didaftar di www.prakerja.go.id

Editor: Hasyim Ashari
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA
KLIK https://dashboard.prakerja.go.id/daftar Prakerja Gelombang 8 Daftar Online www.prakerja.go.id 

Cara daftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Rudy mengatakan, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," jelas Rudy dalam keteranganya seperti dikutip Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu prakerja tersebut,” kata Rudy lagi.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul https://dashboard.prakerja.go.id/daftar Gelombang 8 Akses www.prakerja.go.id Daftar Online Login, https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/11/httpsdashboardprakerjagoiddaftar-gelombang-8-akses-wwwprakerjagoid-daftar-online-login?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved