Berita Regional NTT
Di NTT, Janda ini Meninggal Usai Bercinta dengan Pria Beristri, 12 Hari Baru Terungkap, Penyebabnya
Heboh seorang wanita berusia 44 tahun ditemukan tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabup
Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, S.H menegaskan kasus penemuan mayat tersebut bukan kasus pembunuhan.
Ia melanjutkan mendapati laporan tersebut Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K bersama dengan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Satuan Reserse Kriminal dan identifikasi Polres Ngada mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban.
Ia mengatakan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban pada hari yang sama Kapolres Ngada langsung membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut.
Saat itu juga dikeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, S.H. dan Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, S.H dan anggota yang terdiri dari Bripka Fransiskus Nanga, Bripka Krispianus Ria, Bripka Yohanes Noka, Bripka Jemsi Nope Boys dan, Briptu Didik Septiantono.
Ia menegaskan bahwa kasus itu bukan pembunuhan tapi tindakan membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
Setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap Pelaku dengan Inisial KU (45).

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana “ membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian” bertempat di rumah milik pelaku," ujarnya.
* ASMARA Terlarang Pejabat Pemprov Dibongkar Janda Muda, Diajak Hubungan Intim Dalam Mobil Janji Dinikahi
Seorang janda muda melaporkan oknum pejabat Pemprov Sumut karena merasa ditipu.
Janda berinisial DS tersebut dijanjikan akan dinikahi namun tak kunjung dilakukan.
Padahal si janda telah menuruti keinginan pria tersebut.
Si janda bahkan melayani nafsu sang pejabat.
Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).
Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.