Bantuan Dana BLT Rp 2,4 Juta Untuk UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini 7 Syarat Yang Harus Anda Penuhi

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah. Tujuannya, membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi 

Ketujuh, calon penerima bukan pegawai atau karyawan BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten. (*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/09/10/051200326/blt-umkm-rp-24-juta-diperpanjang-hingga-2021-ini-syarat-untuk-mendapatkannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved