Bantuan Dana BLT Rp 2,4 Juta Untuk UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini 7 Syarat Yang Harus Anda Penuhi
Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah. Tujuannya, membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Bantuan Dana BLT Rp 2,4 Juta Untuk UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini 7 Syarat Yang Harus Anda Penuhi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Bantuan Presiden (Banpres) untuk usaha produktif berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta akan diperpanjang hinggha tahun 2021.
Rencana memperpanjang pemberian bantuan tersebut dilakukan pemerintah apabila secara nasional, ekonomi bangsa ini masih terseok-seok akibat pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) RI, Teten Masduki.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten.
Teten mengatakan itu dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam pandemi covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah. Tujuannya, membantu para pelaku usaha mikro, agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan. Artinya, hanya pengusaha UMKM-lah yang akan mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Untuk hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian UMK telah mematok sejumlah persyaratan.
Ada pun 7 persyaratan yang harus Anda penuhi, yakni pertama, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Kedua, pelaku usaha kecil dan menengah merupakan warga negara Indonesia atau WNI.
Ketiga, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Keempat, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Kelima, calon penerima bukan anggota aparatur sipil negara atau ASN
Keenam, calon penerima bukan anggota TNI/Polri