Berita Kota Kupang Terkini

Warga Keluhkan Biaya Pemakaman di TPU Liliba, Ketua DPRD Kota Tegaskan Panggil Paguyuban

Hari ini Sidang lanjutan Badan anggaran (Banggar) dengan agenda realisasi anggaran tahun 2019, baik belanja langsung maupun tidak langsun

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
PK/Yen
SIDANG BANGGAR -- DPRD Kota Kupang menggelar sidang lanjutan Banggar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (8/9). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hari ini Sidang lanjutan Badan anggaran (Banggar) dengan agenda realisasi anggaran tahun 2019, baik belanja langsung maupun tidak langsung Dinas Sosial Kota Kupang di Aula Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (8/9/2020).

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, menyampaikan total belanja Dinas Sosial Kota Kupang Rp 8 mliar 900 jutaan, dengan belanja langsung Rp 300 miliaran dan belanja tidak langsung Rp 500 miliaran, realisasinya 95,20 persen.

Anggota Banggar, Yuven Tukung, menyampaikan terkait pengelolaan TPU Liliba yang menimbulkan berbagai pengeluhan dari masyarakat kota Kupang yang berduka.

Kata Yuven banyak keluarga duka yang mengeluh karena biaya gali dan pembuatan pemakaman terlampau mahal. Keluarga pun tidak diperbolehkan untuk menggali dan mengerjakan makam sendiri. Selain itu dalam pengerjaannya juga tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Persoalan TPU, tolong jangan mengambil keuntungan di atas kedukaan warga kita. Harus ada keterbukaan informasi. Kami minta di pintu masuk TPU dipasang papan pengumuman," tuturnya.

Lodywik Djungu Lape, menjelaskan Dinas Sosial tidak mengelola langsung TPU Liliba karena terdapat paguyuban-paguyuban yang sudah ada terlebih dulu. Oleh karena itu ada UPT yang berperan dalam pengawasan.

"Dinas akan memberi penegasan lewat UPT untuk pengawasan, yang sedang menyiapkan peratran Wali Kota dari Perda nomie 11 tahun 2016 untuk mengawasi dan menendalikan pengawasan di sana. Berkaitan dengan biaya penggalian dan sebagainya, serta biaya material yamg dibutuhkan untuk membuat suatu makam yang permanem. Setiap keluarga duka yang membangun sesuai dengan keinginan keluarga terkait material yang digunakan keluarga, sehinggq bervariasi," jelasnya.

Lanjutnya, antara pengelola dan keluarga duka harus ada penyertaan di atas materai.
Ia menyebutkan untuk biaya pembuatan makam menggunakn keramik hingga granit berkisar dari Rp 6 hingga 8 juta. Sedangkan biaya penggalian satu meter kubik Rp 400 sampai 500 ribu. Harga tersebut sudah menjadi standar jadi tidak bisa melebihi nominal tersebut.

"Jadi memanfaatkan paguyuban sejak dulu dan akan berusaha untuk membuat Perwali dari pelaksanaan perda nomor 11 tahun 2016. Keberadaan mereka dalam hal ini paguyuba untuk membantu, tidak dibatasi bila ada keluarga duka yang ingin menggali sendiri, mereka hanya menunjuk lokasi," ujarnya.
Yuven juga meminta agar pemerintah tidak memberatkan warga dalam hal biaya pengelolaan TPU Liliba dan berilah opsi pilihan kepada warga.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I, Padron Paulus, agar Pemerintah dapat membuat peraturan yang meringankan masyarakat. Karena banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar biaya pemakaman yang terlampau mahal.

Sidang Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, didampingi Wakil Ketua I Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christuan Baitanu, dihadiri oleh Anggota Banggar dan para asisten pemerintahan serta jajarannya.

Yeskiel Loudoe meminta agar Dinas Sosial tidak hanya menyelesaikan persoalan pengelolaan TPU Liliba di atas meja. Tetapi juga turun langsung di lapangan untuk memgontrol orang-orang yang ada di lapangan.
"Saya minta panggil paguyuban, dengan beri penegasan pada mereka, seperti ini 'kalian boleh beroperasi, tapi tidak bisa melarang orang mau menggali sendiri," kata Yeskiel yang diikuti anggukan kepala Lodywik.

Hal lainnya juga disampaikan Padron Paulus, dimana banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
di Kelurahan Naikoten I yang mengeluh atas bantuan yang diberikan, karena terjadi pengurangan-pengurangan dengan menggunakan e warung.

Lodywik menyampaikan dinas telah mengurus persoalahan pemberian bantuan lewat e warung yang tidak sesuai sejak Mei. Dinas juga telah menghimpun informasi dari KPM-KPM yang merasa dirugikan.
Sejak Juni, kata Lodywik, transaksi yang dilakukan langsung mengganti KPM yang dirugikan. Ia belum memberhentikan e warung yang melakukan penyelewengan bantuan ini karena pihak dinas masih meminta pertanggungjawaban mereka.

Dijelaskannya kube e warung awalnya adalah kube fakir miskin yang terdiri dari 10, termasuk di dalamnya kube teratai. Dalam perjalanan, diakuinya, telah terjadi penyelewengan karena kurangnya pengawasan. Oleh karena itu 10 orang pengurus e warung ini akan dibina dan akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved