Anggota Banggar DPRD Kota Kupang Heran Retribusi Ijin Trayek Hanya Rp 50 ribu
Salah satu realisasi Pendapatan Daerah yang tidak mencapai target ialah retribusi ijin trayek, dari target Rp 77 juta, realisasinya hanya Rp 15 juta
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Salah satu realisasi Pendapatan Daerah yang tidak mencapai target ialah retribusi ijin trayek, dari target Rp 77 juta, realisasinya hanya Rp 15 juta.
Anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Epy Seran, pada Sidang Banggar, Senin (7/9/2020), mengatakan berbicara ijin trayek merupakan sesuatu yang pasti. Karena jumlah kendaraan per jalur itu pasti.
Bila menggunakan pendekatan variabel terikat adalah jumlah kendaraan, maka nominal Rp 77 juta menjadi sesuatu yang fix, lalu dalam proses pelaksanaannya hanya Rp 15 juta.
• DPRD Kota Soroti Komponen Pendapatan Daerah Pemerintah yang Tak Capai Target
"Artinya ada orang yang belum bayar. Jika kendaraan kurang kenapa tidak ada kepastian anggaran karena tingkat okupansi kendaraan menurun," tuturnya.
Wakil Ketua II DPR Kota Kupang, Christian Baitanu juga mengatakan kendaraan angkutan kota yang beroperasi tidak masuk ke terminal-terminal, untuk itu pemerintah harus proaktif agar terminal bisa berfungsi secara baik.
Kata Chris harus ada survei kendaraan baik yang beroperasi dan usianya di atas 10 tahun.
Jika beluk tercapai target maka harus dievaluasi. Dinas Perhubungan pun bisa mengeluarkan ijin trayek baru, sehingga semakin banyak mobil angkutan kota yang beroperasi dan target pendapatan bisa naik.
• Lima Bapaslon Pilkada Ngada Tes Kesehatan di Kupang, Ketua KPU: Patuhi Jadwal dan Pemeriksaan
Livingstone Ratu Kadja, menyatakan realisasi retribusi ijin trayek yang jauh dari target tidak logis. Ada kendaraan yang meminta ijin trayek tapi tidak bisa.
"Saya melihat teman-teman tidak bekerja tapi tetapkan anggaran berdasarkan data. Untuk itu terkait capaian retribusi, dimana ada dinas tidak mau bekerja maka harus dievaluasi," tuturnya.
Yoseph Dogon Jemari, juga menambahkan terkait pelayanan parkir terminal Rp 1,2 m namun tercapai Rp 600 juta.
"Khusus terminal Bello setiap kali kami reses mereka mengeluh tidak pernah ada kendaraan yang melancong ke terminal Bello. Mereka selalu berputar di Sikumana, padahal banyak penduduk yang sudah bertransmigrasi ke Bello. Tapi tidak ada penataan kendaraan sampai ke tempat tujuan yang telah dibangun pemerintah. Kendaraan dari terminal bello yang diparkir didepan Undana lama dipungut retribusi atau tidak? Buatlah terobosan, apakah harus bisa membuat pos, sehingga target tahun depan bisa tercapai Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Maudy Dengah mempertanyakan besaran ijin trayek kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan rendahnya ijin trayek dan retribusi rendah karena total kendaraan dari 400 yang beroperasi 300.
Ada usia kendaraan 10 tahun ke atas sehingga berpengaruh pada pendapatan.
Terkait ijin trayek, kata Bernadinus, ijin diajukan oleh pelaku usaha. Saat ini ada permintaan tapi terbatas.