Anggota Banggar DPRD Kota Kupang Heran Retribusi Ijin Trayek Hanya Rp 50 ribu

Salah satu realisasi Pendapatan Daerah yang tidak mencapai target ialah retribusi ijin trayek, dari target Rp 77 juta, realisasinya hanya Rp 15 juta

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
DPRD Kota Kupang gelar Sidang Banggar dengan Pemerintah Kota Kupang di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (7/9/2020). 

"Dinas perhubungan hanya memberikan rekomendasi namun ini dikeluarkam oleh pelayanan perijinan terpadu satu pintu," tuturnya.

Ia juga menjelaskan termimal bayangan ada pada tujuh titik. Angkot sering melanggar ketika para petugas sudah tidak ada di lapangan.

Ia merasa terbantu jika akan didorong dalam membangun pos pemantau sehingga kendaraan bisa beroperasi hingga ke terminal-terminal yang telah disediakan.

Ia juga menyebutkan untuk ijin trayek sekali ijin Rp 50 ribu untuk lima tahun.

Kata Maudy jika betul retribusi ijin trayek Rp 50 ribu per lima tahun maka dikalikan dengan 300 kendaraan maka hasilnya memang Rp 15 juta.

Retribusi yang sangat minim ini, membuat para anggota banggar dan Pimpinan Sidang keheranan dan menanyakan kebenaran nilai retribusi tersebut.

Chris Baitanu meminta untuk merevisi ijin trayek tersebut. "Jika benar retribusi hanya Rp 50.000 selama lima tahun maka bisa gantung diri di pohon tomat,"ujarnya disambut tawa para anggota sidang.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe masih mempertanyakan kebenaran nominal retribusi ijin tersebut yang sangat rendah.

Sidang Banggar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Chris Baitanu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved