Breaking News

Pilkada Manggarai 2020, Daftar di KPU Bakal Paslon Wajib Tunjukan Hasil RT-PCR Negatif Covid-19

Pilkada Manggarai 2020, Daftar di KPU Bakal Paslon Wajib Tunjukan Hasil RT-PCR Negatif Covid-19

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Terkait Pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Manggarai, bakal pasangan calon harus menyertakan surat keterangan telah melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (  RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan Negatif Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) sebagaimana diatur di Peraturan KPU 10 Tahun 2020. Hasil pemeriksaannya tersebut bakal pasangan calon menyerahkan pada saat pendaftaran.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada POS-KUPANG.COM di halaman Kantor KPU Kabupaten Manggarai di Ruteng, Jumat (4/8/2020).

Ditegaskan Manah, jika bakal pasangan calon tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR, maka bakal pasangan calon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran dan pendaftaran bakal pasangan calon tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.

Pilkada Sumba Timur - Suasana Pendaftaran Kris Praing-David Melo Wadu di KPU

Manah juga menjelaskan, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 di KPU Kabupaten Manggarai juga harus mematuhi Protokol Covid-19.

Dikatakan Manah, pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada KPU dan semua Bakal Pasangan Calon dan juga Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai agar pada masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai mematuhi Protokol Covid-19 pada saat pendaftaran.

Ia juga menegaskan agar kerumunan massa dan iring-iringan kendaraan para massa pendukung bakal pasangan calon tidak perlu ada lantaran saat ini Kabupaten Manggarai masuk kategori daerah merah terpapar wabah Covid-19.

Prajurit TNI Perbaiki Rumah Korban Angin Kencang di Kobalima Timur

"Iring-iringan kendaraan pendukung bakal pasangan calon dan kerumanan massa harus dihindari oleh semua bakal pasangan calon yang hendak mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai,"ujar Manah.

Hal yang paling penting, kata Manah, bagaimana bakal pasangan calon secara serius mempersiapkan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai yang diamanatkan dalam UU 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan.

Apalagi, kata Manah, yang wajib hadir saat pendaftaran bakal calon adalah bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung bakal pasangan calon, dalam hal ini ketua dan sekretaris partai.

"Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada di masa Bencana Non Alam Covid-19 menyebutkan pendaftaran bakal pasangan calon hanya boleh dihadiri oleh bakal pasangan calon bersangkutan, ketua dan sekretaris partai politik pengusung atau sebutan lain gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan," terangnya.

Dikatakan Manah, himbauan terkait penerapan standar protokol Covid-19 dilakukan Bawaslu untuk semua bakal pasangan calon dan juga KPU Kabupaten Manggarai. Namun demikian, jika ternyata akan ada bakal pasangan calon yang melanggar, Bawaslu akan meminta KPU Kabupaten Manggarai menegur bakal pasangan calon tersebut.

"Namun karena dibatasi jumlah kehadiran dari pihak bakal pasangan calon sebanyak 30 orang per bakal pasangan calon seperti yang diatur KPU Kabupaten Manggarai, maka KPU berkewajiban untuk menyiarkan secara live streaming terkait pendaftaran melalui media sosial,"Kata Manah.

Dikatakan Manah, dengan proses tahapan pilkada yang masih panjang, pihaknya juga menghimbau agar semua pihak baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemerintah daerah, kepolisian, partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya agar secara bersama-sama mematuhi protokol Covid-19.

Tahap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon digelar tanggal 4 sampai 6 September 2020, sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan, syarat calon, termasuk tes kesehatan dijadwalkan pada tanggal 4 sampai 22 September 2020.

Terkait apa tindakan Bawaslu terkait bakal pasangan calon yang melanggar Protokol Covid-19 di saat pendaftaran, Manah menegaskan jika mengacu pada PKPU 6 Tahun 2020, jelas bahwa bakal pasangan calon yang melanggar Protokol Covid-19 itu masuk kategori pelanggaran, namun kewenangan Bawaslu masih terbatas saat bakal pasangan calon belum ditetapkan oleh KPU. Karena itu pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bisa menindak tegas iring-iringan kendaraan masa pendukung bakal pasangan calon di luar ketentuan protokol Covid-19.

"Bawaslu hanya akan menyampaikan saran perbaikan agar semua pihak menaati protokol Covid-19. Sebab menurut aturan yang berlaku, Bawaslu belum diperbolehkan melakukan penindakan bagi bakal pasangan calon yang belum ditetapkan oleh KPU menjadi calon,"pungkas Manah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved