Diduga Ancam Warga Ikut Deklarasi Salah Satu Paslon, Seorang Sekcam di TTU Diadukan ke Bawaslu
Diduga ancam warga ikut deklarasi salah satu paslon, seorang Sekcam di Kabupaten TTU diadukan ke Bawaslu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Diduga ancam warga ikut deklarasi salah satu paslon, seorang Sekcam di Kabupaten TTU diadukan ke Bawaslu
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Salah seorang Sekretaris Camat ( Sekcam) yang bertugas salah satu kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) dilaporkan oleh warganya sendiri ke pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) setempat.
Oknum sekretaris camat tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten TTU karena diduga kuat melakukan ancaman kepada warganya sendiri, yang mengikuti kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati TTU beberapa waktu lalu.
• Sumardi Apresiasi BI Perwakilan NTT yang Bantu Mesin Giling Padi Kepada Warga Desa Siru
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Kamis (3/9/2020).
Martinus mengaku, sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan satu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan langsung oleh salah seorang oknum masyarakat bahwa mereka mendapatkan ancaman dari oknum sekcam, kepala desa dan kepala dusun.
• Gempa 4,5 SR di Waibakul Dirasakan di Waingapu
Mereka mendapat ancaman dari oknum sekcam, kepala desa, dan kepala dusun karena oknum warga tersebut mengikuti acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Karena mendapatkan ancaman tersebut, mereka lalu melaporkan ke Bawaslu untuk kemudian bisa dilakukan penindakan," ujarnya.
Atas laporan tersebut, jelas Martinus, pihaknya pasti akan melakukan penindakan dengan mengundang para pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.
Setelah melakukan klarifikasi, terang Martinus, pihaknya akan melakukan kajian atas keterangan dari para pihak tersebut, kemudian menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bahas di gakumdu, lalu kita lanjut ke pihak berwenang. Tapi kalau kemudian dari hasil tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka kita hentikan," ujarnya.
Martinus mengatakan, karena oknum sekcam tersebut berstatus sebagai seorang ASN, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan dua jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran disiplin ASN dan pelanggaran pidana.
"Kalau pelanggaran disiplin ASN maka kita lanjutkan ke komisi ASN, tapi kalau pelanggaran pidana, kita lanjutkan ke pihak kepolisian," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)