Breaking News

Pilkada TTU

Penjabat Sekda TTU Himbau Kepada Seluruh ASN Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Tilis menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (AS

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Tilis menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (AS) di daerah tersebut untuk tidak boleh berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah (pilkada) TTU tanggal 9 Desember 2020.

"Kepada pegawai negeri, kita dilarang untuk berpolitik praktis, oleh karena itu kita harus selalu hati-hati dan mawas diri dalam pilkada TTU," kata Fransiskus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.

Fransiskus mengatakan, tidak dibenarkan jika ASN mendukung salah satu pasangan calon dalam setiap tahapan pilkada yang sedang berjalan.

"Karena aturan sudah jelas, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalan politik praktis," tegasnya.

Fransiskus mengungkapkan, jika para ASN ikut terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon, maka akan mendapatkan sangsi berat.

Dijelaskannya, ada lima jenis sangsi berat yang nantinya akan dikenakan kepada ASN diantaranya pemberhentian sebagai ASN tidak atas permintaannya sendiri, bisa penurunan pangkat selama tiga tahun, diberhentikan dari jabatan, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

"Kalau dikenakan sangsi, maka konsekwensinya hak-hak sebagai seorang ASN tidak diberikan. Oleh karena itu tidak boleh berpolitik praktis," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sangsi dari Bupati Raymundus Sau Fernandes karena terlibat dalam politik praktis.

Enam ASN tersebut dikenakan sangsi karena terlibat dalam politik praktis saat pemilihan legislatif pada tahun 2019 yang lalu.

Kepala BKD Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (28/8/2020).

Fransiskus mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) sangsi bagi enam orang ASN tersebut sudah berada di meja Bupati Raymundus Sau Fernandes dan kemungkinan besar pada Senin pekan depan baru akan diserahkan kepada enam ASN yang bersangkutan.

"Enam ASN yang bersangkutan menerima hukuman sedang, yakni penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun," jelasnya.

Fransiskus merincikan, sebanuak enam orang ASN tersebut ada yang menjabat sebagai kepala dinas, camat, dan staf biasa.

Fransiskus menjelaskan, sebenarnya pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada enma orang yang bersangkutan, namun beberapa waktu yang lalu, Komisi ASN mempertahankan sudah sejauh mana pemberian hukuman kepada enam ASN tersebut.

"Tetapi dari KSN dan BKN tetap menuntut harus ada bukti hukuman itu berupa SK," terangnya.

Fransiskus mengungkapkan, hukuman yang diberikan kepada enam ASN tersebut memang tidak berpengaruh terhadap jabatan yang sedang diemban saat ini, sehingga diharapkan supaya enam orang ASN tersebut tidak terlibat dalam politik praktis lagi pada pilkada tahun 2020 ini.

"Jadi apabila mereka terlibat lagi, maka mereka akan mendapatkan humuman berat, karena mereka mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya. (mm)

Pilkada Manggarai 2020, Ini Imbauan Wakapolres Kompol I Wayan Arnaya

Laporan Pidana Terhadap Wartawan di NTT, Kepolisian Koordinasikan Dewan Pers 

Rayakan HUT 72 Secara Sederhana, Polwan Diminta Jadi Teladan 

Dua Putra NTT Duduki Jabatan Strategis Polri, Irjen Johni Asadoma : Ini Karunia Tuhan 

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved