Berita NTT Terkini

Laporan Pidana Terhadap Wartawan di NTT, Kepolisian Koordinasikan Dewan Pers 

Pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan tindak pidana terhadap wartawan di NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Forum Wartawan NTT saat aksi damai menuntut penghentian kriminalisasi Pers di Kupang, NTT pada Senin (31/8).        Area lampiran   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan tindak pidana terhadap wartawan di NTT. 

Dua wartawan di dua tempat berbeda di Provinsi NTT dilaporkan ke Polisi dengan dugaan pidana pelanggaran UU ITE serta penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor dan Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao harus berurusan dengan polisi karena laporan tersebut. 

Demas dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek ke Polres Alor pada Rabu 20 Mei. Sementara Hendrik Geli dilaporkan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu pada 7 Maret 2020. Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO/ tanggal 7 Maret 2020 tentang pencemaran nama baik melalui media siber.

Menyikapi hal itu, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur melakukan aksi damai dan mendatangi Markas Polda NTT di Jalan Soeharto Kecamatan Kota Raja Kupang pada Senin (31/8) pagi. 

Mereka menyuarakan persoalan produk jurnalistik yang yang dijerat menggunakan pelanggaran pidana ITE kepada wartawan-wartawan yang bertugas di daerah. 

Dalam aksi yang dimulai dengan longmarch dari Kantor Gubernur NTT menyusuri jalan El Tari dan jalan Soeharto hingga masuk di Mapolda NTT itu, mereka membentangkan aneka poster dan spanduk yang mengutuk tindakan tindakan pembungkaman pers. 

Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor, kata Joey, menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi sebagaimana UU Pers dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri. 

"Peristiwa itu menunjukkan pihak kepolisian belum mematuhi konstitusi dan regulasi karena menangani pengaduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers," demikian keterangan Forum. 

Kapolda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Jo Bangun mengatakan, pihak kepolisian bekerja profesional dengan menerima dan menindaklanjuti laporan dari seluruh masyarakat. Terkait aspirasi yang disampaikan forum wartawan, jelas Kombes Jo, diterima oleh pihak kepolisian. 

"Aspirasi (forum wartawan) kita terima, tetapi bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan siapa saja dan polisi berhak menerima laporan siapa saja," kata Kombes Jo saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (2/1). 

Perwira dengan tiga melati itu mengatakan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan ranah pidana sesuai laporan yang diterima. 

"Berkaitan dengan wartawan yang dilaporkan, kewajiban polisi menerima laporan, nanti dari hasil penyelidikan dengan memanggil dan berkoordinasi dengan dewan pers, nanti dewan pers yang akan menentukan ini karya jurnalistik atau bukan. Kalau karya jurnalistik berarti bukan tindak pidana," kata Kombes Jo. 

Sebelumnya, dalam aksi damai, Forum Wartawan menuntut enam poin kepada pihak Kepolisian Daerah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved