Berita Nasional Terkini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Teken Surat Pencairan Uang Pulsa PNS Rp 200 -400 Ribu/Bulan, Wilayah

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerj

Editor: Ferry Ndoen
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

POS KUPANG.COM--- Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home ( WFH). ( PNS akan dapat uang pulsa) ( PNS dapat pulsa)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. ( PNS akan dapat uang pulsa) ( PNS dapat pulsa)

Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik
Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik (Kontan.co.id)

Pemberiang uang atau tunjangan pulsa, dikutip Tribunjabar.id dari KOMPAS.com,  dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19). ( PNS akan dapat uang pulsa) ( PNS dapat pulsa)

Rutan Ruteng Sediahkan Akses Internet Gratis Bagi Warga Sekitar

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut. ( PNS dapat pulsa)

ilustrasi subsidi gaji
ilustrasi subsidi gaji (boganinews)

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

OKTOBER Mendekat, Hingga 1 September Jadwal Liga 1 Belum Keluar, Pemain Persib Pilih, INFO

Syarat Lengkap untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Karyawan Swasta, 3 Langkah Cek Nama Anda
Syarat Lengkap untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Karyawan Swasta, 3 Langkah Cek Nama Anda (Kompas.com)

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriati (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved