Berita Nasional Terkini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Teken Surat Pencairan Uang Pulsa PNS Rp 200 -400 Ribu/Bulan, Wilayah

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerj

Editor: Ferry Ndoen
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan"

Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati (tribunnews.com/Taufik Ismail)


Tags 
PNS akan dapat uang pulsa
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
PNS dapat pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu Per Bulan, Suratnya Sudah Diteken Menkeu, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/01/pns-akan-dapat-uang-pulsa-rp-200-ribu-hingga-rp-400-ribu-per-bulan-suratnya-sudah-diteken-menkeu?page=all.

Editor: Dedy Herdiana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved