Tinggi, Angka Tindak Pidana Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di NTT
Angka kasus tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual di Provinsi NTT terbilang tinggi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Angka kasus tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual di Provinsi NTT terbilang tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat diwawancara POS-KUPANG.COM, Minggu (30/8/2020).
Marciana menjelaskan, dari total 2.926 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang menghuni 11 lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 7 rumah tahanan negara (Rutan) yang tersebar di Provinsi NTT, 1.048 narapidananya merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.
• Target PAN NTT Menang di Empat Pilkada Kabupaten
"Ini terbilang angka yang cukup besar karena menembus angka seribu," kata perempuan yang akrab disapa Mercy ini.
Ia mengatakan, meski secara prosentase, kasus tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual berada pada angka 36,10 persen, namun secara kumulatif kasus tersebut merupakan kasus yang tergolong dominan hampir di seluruh Lapas dan Rutan.
• Polisi Periksa Saksi dan Korban Kasus Besipae TTS
Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak juga terbilang tinggi karena menembus angka 1.008 kasus sementara untuk pelanggaran asusila dan pemerkosaan anak mencapai 40 kasus.
Untuk masa hukumannya, kata Marciana, tentang hukuman tertinggi yang sudah diputuskan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak rata-rata 10 hingga 13 tahun penjara.
"Ini suatu hal yang sangat memprihatinkan kita semua khususnya di NTT," kata Marciana.
Terhadap fenomena tersebut, mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan NTT ini melihatnya sebagai hal yang positif sekaligus negatif.
Dari sisi positif, Marciana menyebut bahwa kesadaran hukum masyarakat makin baik dan perlindungan hukum mulai berjalan. Hal tersebut ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk mulai melaporkan kepada pihak berwajib kasus-kasus yang sebelumnya selalu dianggap sebagai aib.
Namun demikian, dari sisi negatif, Marciana menyebut kasus kasus tersebut menandakan bahwa perlindungan masyarakat terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak belum maksimal.
Kanwil Kemenkumham NTT bahkan telah menyampaikan dukungannya atas rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk memindahkan narapidana kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual termasuk terhadap anak ke Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut, menurut Marciana, untuk dapat memberikan efek jera kepada narapidana sekaligus kepada masyarakat.
"Kita dukung rencana pemerintah untuk pindahkan mereka (narapidana kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual) ke Nusakambangan. Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus rambu kepada masyarakat kita," pungkas Marciana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)