Breaking News

Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari Ternyata Hidup Glamour, Makan Di Restoran Termahal di New York

"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa Pinangki Sirna Malasari mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.

Editor: Frans Krowin
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari Ternyata Hidup Glamour, Makan Di Restoran Termahal di New York AS

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  - Hingga saat ini, sosok Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari jadi bahan pergunjingan publik seantero Indonesia.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris juga ikut mengomentari ulah si Jaksa Cantik, gara-gara ketahuan makan di restoran super mahal di Amerika Serikat.

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

 

Yenti Girnasih menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

Nikita Mirzani Bikin Heboh, Posting Foto Tanpa Busana Di Media Sosial: Ya Ampun Bodinya Bikin Iri

Reaksi Spontan Nagita Slavina Saat Sebut Nama Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad,Iis Dahlia Tak Enak Hati

Menteri Kelautan & Perikanan Janji Bangun UPT Terintegrasi di Kupang

Jaksa Pinangki dikabarkan melakukanan operasi plastik di Amerika Serikat.
Jaksa Pinangki dikabarkan melakukanan operasi plastik di Amerika Serikat. (Tangkap layar AIMAN Kompas TV)

"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan?" lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor tersebut.

Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.

"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.

Yenti menegaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus dijerat TPPU.

"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.

Ia mengungkit ada dugaan Pinangki Sirna Malasari memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.

Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved