RCTI Gugat UU Pernyiaran ke MK

Gugat UU Penyiaran ke MK, RCTI Trending di Twitter,Respon Komisi I DPR dan Dampaknya Jika Dikabulkan

Gugat UU Penyiaran ke MK, RCTI Trending di Twitter,Respon Komisi I DPR dan Dampaknya Jika Dikabulkan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/Rina Ayu
Farhan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - RCTI tiba-tiba  menjadi trending di media sosial Twitter pada Kamis (27/8/2020). Ini lantaran media milik Hary Tanoe itu mengajukan gugatan soal UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). 

Tak sendiri, RCTI juga menggandeng iNews TV mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) perihal UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tidak mengatur Youtube dan Netflix.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan meminta semua pihak menghargai keputusan RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan.

"Secara konstitusional kita hargai hak RCTI untuk menggugat. Tapi MK yang akan menentukan apakah memang bisa mengubah isi pasal atau tidak," ujar Farhan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).

Viral,Video Tanaman Melon Petani Kebumen Rusak Dilewati Kendaraan TNI, Ini Kata Kodam IV/Diponegoro

Menurutnya opini publik yang negatif terhadap gugatan RCTI yang notabene merupakan badan hukum RI ternyata justru menguntungkan bisnis perusahaan over the top (OTT) yang merupakan badan hukum luar negeri.

Oleh karenanya, politikus NasDem tersebut menilai sebaiknya RCTI turut mendukung revisi UU Penyiaran saja.

"Melihat dari permintaan RCTI tersebut, menurut saya lebih baik RCTI ikut mendukung revisi UU Penyiaran yang akan membawa kita ke era digital melalui ASO. Sehingga Lembaga Penyiaran Televisi bisa memasuki era pengembangan konten digital yang luas," kata dia.

Di sisi lain, Farhan mengatakan bangsa Indonesia juga mau tidak mau harus mulai memikirkan filter bagi konten OTT yang banyak melanggar UU Anti Pornografi dan juga merangsang perilaku kekerasan.

VIRAL Video Curhatan Istri Diceraikan Sang Suami saat Hamil Empat Bulan, Mau Tahu Penyebabnya? SIMAK

Namun, kata dia, berdasarkan pengalaman gugatan di MK selama ini biasanya perubahan isi UU tidak dapat diputuskan oleh MK.

"Mempelajari berbagai gugatan di MK, biasanya perubahan isi UU tidak dapat diputuskan oleh MK. Tetapi harus masuk DPR RI atau Perppu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, nama RCTI menjadi trending di media sosial Twitter, Kamis (27/8/2020).

Hal ini terkait gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix. Saat ini, gugatan ini tengah disidangkan di MK.

Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.

Berikut ini fakta tentang gugatan RCTI dan iNews TV ke MK:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved